BNN KABUPATEN KEDIRI RINGKUS PENGEDAR SABU ANTAR KOTA

admin Author


May 13, 2020, 5:36 a.m.



Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri pada Rabu, 11 Maret 2020 sekitar pukul 12.00 WIB berhasil meringkus pengedar sabu antar kota berinisial KH (43) seorang wiraswasta dan penjaga portal tambang pasir di daerah Blitar. Tersangka diringkus di rumahnya Jln. Dandang Gendis Ds. Doko Kec. Ngasem Kab. Kediri. Dari tangan tersangka dan penggeledahan yang dilakukan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah paket narkotika golongan 1 jenis sabu siap edar 7,66 gram yang dimasukkan dalam klip plastik, uang tunai Rp13.500.000, 2 buah kartu ATM, 2 unit HP, 2 bendel plastik klip kecil dan 1 buah sendok plastik kecil.

Hingga saat ini BNN Kabupaten Kediri terus mengembangkan jaringan yang berada di atasnya. KH dijerat UU No. 35 Th 2009 Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp1 Miliar dan maksimal Rp10 Miliar.


Komentar


Lia
Sept. 10, 2020, 12:09 a.m.
Racita FM yg terbaik
Tambahkan komentar: